Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Satgas Covid-19 Berlakukan Pengecualian Terkait Larangan Mudik Lebaran dengan Surat Izin Perjalanan

SuaraPemerintah.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan beberapa pengecualian terkait larangan mudik selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai formal dan pekerja informal serta masyarakat yang memerlukan surat izin perjalanan. Surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB dipantau dari Jakarta pada Kamis, 8 April 2021.

- Advertisement -

“Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021,” katanya.

Ketentuan larangan mudik itu telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

- Advertisement -

Pengecualian diberikan untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Namun, terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.

Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing. Surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang .

“Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” kata Wiku.

Selain keperluan yang sudah ditentukan di atas, tegas Wiku, maka tidak dapat melakukan mudik dan harus memiliki surat-surat yang diperlukan tersebut.
​​​​​
Dia juga memastikan selama rentang waktu 6-17 Mei 2021 akan diadakan operasi oleh Polri dan TNI serta aparat pemerintah daerah untuk memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. (red/pen)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru