Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemdikbudristek Pastikan PPDB di Juni-Juli Lewat 4 Jalur Pendaftaran

SuaraPemerintah.idKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 digelar Juni-Juli mendatang. Kemdikbudristek telah menetapkan empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek, Jumeri, mengatakan PPDB 2021 tidak jauh berbeda dengan PPDB tahun 2020, hanya ada perubahan komposisi masing-masing jalur. Dari keempat jalur, kuota terbesar adalah zonasi yang ditentukan dari kedekatan rumah peserta didik ke sekolah.

- Advertisement -

“Jalur zonasi punya filosofi mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolahnya sehingga anak-anak bisa menghemat biaya sekolah, aman ketika berangkat sekolah, dan ketika harus kegiatan sore hari seperti ekstrakurikuler di luar jam belajar, anak bisa pulang dengan aman,” kata Jumeri dalam acara Bincang Pendidikan secara virtual, Senin (24/5/2021).

Jumeri menjelaskan jenjang SD tidak berlaku jalur prestasi karena siswa berasal dari TK, sehingga jalur zonasi minimal 70% dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur afirmasi minimal 5% dan jalur perpindahan orangtua maksimal 5%.

- Advertisement -

Untuk jenjang SMP dan SMA, jalur zonasi minimal 50% dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5%, sisanya adalah jalur prestasi.

“Kalau kita jumlah, maka berpihak pada kedekatan rumah dan afirmasi ada 65%, ditambah perpindahan orangtua 5%. Jadi 70% siswa kita tidak dipilih dari prestasi, hanya sisanya prestasi yaitu maksimal 30%,” kata Jumeri.

Jumeri mengatakan jalur afirmasi bertujuan memastikan masyarakat dari keluarga kurang beruntung dan anak tidak mampu dan penyandang disabilitas bisa mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali khususnya bagi siswa yang memiliki orangtua/wali yang sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain karena tuntutan pekerjaan.

“Kita tidak menutup mata ada di antara WNI yang sering kali mengalami perpindahan, misalnya militer, PNS, pegawai swasta karena tugas dari kantor/institusi harus pindah dari satu tempat ke tempat lain,” ujarnya.

Untuk jalur prestasi, tujuannya membangun iklim kompetensi dan mendorong motivasi peserta didik untuk berlomba menjadi yang terbaik.

Khusus SMK, Jumeri mengatakan SMK dimungkinkan memberikan kuota sekitar maksimal 10% untuk memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di dekat sekolah. Untuk tahun 2020, PPDB tidak mengakomodasi kuota, namun kini dibuka karena pendirian sejumlah SMK di pedesaan didorong atau diinisiasi oleh masyarakat setempat.

“Harapannya anak-anak mereka bisa sekolah di situ, jadi sudah diakomodasi paling banyak 10% berasal dari zonasi itu bisa dipikirkan atas dasar jarak ke sekolah,” ujar Jumeri.

Kemdikbudristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK. Menurut Jumeri, Kemdikbudristek telah melakukan sosialisasi atas Permendikbud yang dikeluarkan tanggal 7 Januari 2021 itu.

Sosialisasi dilakukan secara bergelombang dan nasional di antaranya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota, organisasi profesi, organisasi sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), serta kepada komite pendidikan, perwakilan sekolah swasta, Ombudsman, Komnas HAM, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru