Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Komisi XI DPR RI sebut Kebijakan Reformasi Pajak Perlu Diprioritaskan Pemerintah Dibanding Amnesti Pajak

SuaraPemerintah.id – Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan. Kebijakan reformasi pajak dinilai perlu lebih diprioritaskan daripada amnesti pajak (tax amnesty) jilid II, kata Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

Hal ini diungkapkan oleh Andreas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 23 Mei.

- Advertisement -

Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan,” katanya.

Menurut dia, reformasi perpajakan yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan.

- Advertisement -

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan berkelanjutan.

Semua hal tersebut, lanjutnya, jauh lebih penting dan mendesak ketimbang tax amnesty.

Tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Pelaksanaan tax amnesty jilid II akan meruntuhkan kewibawaan otoritas, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada trust masyarakat wajib pajak. Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak yang patuh, serta wajib pajak yang sudah diaudit, tentu akan tercederai,” kata Andreas.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta rencana pemerintah untuk memberikan amnesti pajak yang kedua ini harus jelas tujuan dan target sasarannya.

“Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya,” kata Rachmat dalam keterangannya.

Pemberian amnesti ini juga harus diberikan kepada pelaku ekonomi kecil sehingga tidak hanya fokus pada pengusaha ekonomi besar.

Menurutnya, pemberian amnesti pajak jilid pertama pada beberapa waktu lalu belum mampu menjaring uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk bisa kembali ke Tanah Air. Ia menjelaskan pemberian tax amnesty kepada pelaku ekonomi kecil dapat diberikan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah sebab program seperti KUR banyak mengalami hambatan.

Hambatan tersebut lantaran petani, pedagang kecil, peternak, dan nelayan terkena OJK checking atau yang dikenal sebagai BI checking. Hal itu menyebabkan pelaku ekonomi kecil ini gagal mendapatkan kredit untuk mengembangkan usahanya di bidang pertanian, peternakan, perdagangan, dan beragam usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru