SuaraPemerintah.id – Indonesia melalui Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Syariah dari Malangberhasil melakukan ekspor pakan ternak ke pasar Brunei Darussalam.
Tercatat, sebanyak 52,5 ton pakan ternak sapi Indonesia senilai hampir Rp 200 juta segera diekspor.
Proses ekspor menembus pasar Brunei Darussalam akan berlangsung pada Jumat 30 April 2021. Produk konsentrat pakan sapi dengan brand “JABFeed” ini adalah hasil produksi Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Syariah di Malang, Jawa Timur.
“Diharapkan ekspor produk ini akan berkelanjutan dengan pengiriman yang berlangsung secara rutin,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko seperti dikutip dari situs Kemlu.go.id, Rabu (5/5/2021).
“Dengan menjaga kualitas yang baik dan harga yang kompetitif, Indonesia masih berpeluang untuk terus meningkatkan akses pasar pakan hewan di Brunei. Brunei masih membutuhkan cukup banyak suplai pakan hewan dari luar negeri, mengingat volume produksi domestik baru mencukupi 39,9% permintaan,” tambahnya.
Tidak hanya pakan untuk ternak sapi, namun pakan kambing dan ayam, bahkan pakan ikan dan pakan hewan kesayangan, juga masih memiliki potensi cukup besar untuk disuplai oleh Indonesia.
Diharapkan juga kebutuhan sektor pertanian Brunei lainnya, seperti obat, vitamin dan alat produksi juga dapat disuplai dari Indonesia.
Diharapkan dengan dukungan Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan instansi terkait, upaya akses pasar yang lebih besar berjalan semakin lancar.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Ahmad Zabadi sangat mengapresiasi dan mendukung ekspor tersebut yang merupakan bukti komitmen kuat serta kerja keras KAN Jabung Syariah Jawa Timur.
“Hal ini sejalan amanat RPJMN Tahun 2020-2024 untuk meningkatkan kapasitas, jangkauan dan inovasi koperasi melalui strategi transformasi berupa modernisasi koperasi,” kata Zabadi dalam siaran pers pada Minggu (2/5).
Zabadi menambahkan, pemerintah juga telah berupaya untuk melakukan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021.
Ke depan pihaknya berharap semakin banyak terwujud kemitraan yang saling menguntungkan antara koperasi dengan perusahaan besar dan koperasi besar sebagai Off-taker.
“Keberhasilan KAN Jabung Syariah Jawa Timur juga dapat menjadi benchmarking bagi koperasi sektor riil lainnya dalam mengembangkan usaha koperasi,” imbuhnya.
KAN Jabung Syariah mempunyai usaha inti sapi perah dan unit usaha Pusat Produksi Pakan Ternak. Awalnya, produksi pakan ternak di Koperasi KAN Jabung Syariah hanya untuk mencukupi kebutuhan anggota.
Tetapi, seiring perkembangannya Pusat Produksi Pakan Ternak (Sapronak) juga melayani penjualan pihak eksternal.
Di samping menyediakan konsentrat, unit ini juga menyediakan kebutuhan sarana peternakan lainnya seperti susu pedet, ember perah, milk can (kaleng susu), karpet sapi, dan sebagainya.