SuaraPemerintah.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2020 secara fisik terbatas dan virtual di Kantor Kemenkumham, Jakarta pada Senin (28/6). LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto kepada Menteri Kemenkumham, Yasona H. Laoly.
Dalam sambutannya, Anggota I BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LK Kemenkumham TA 2020, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemenkumham. Menurutnya ini merupakan hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran Kemenkumham.
“Hasil Pemeriksaan BPK atas LK Kemenkumham Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 memperoleh opini WTP dan pada Tahun 2020 BPK kembali memberikan Opini WTP kepada Kemenkumham. Ini merupakan prestasi dan usaha keras dari Kemenkumham dalam rangka mempertahankan opini yang telah diperoleh” Ungkap Anggota I BPK.
Meski telah mendapat Opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki. Kelemahan SPI yang menjadi perhatian diantaranya yaitu Penatausahaan Kas belum sepenuhnya tertib. BPK masih menemukan Pengelolaan Persediaan dan Aktiva Tidak Berwujud (ATB) pada beberapa Satuan Kerja Kemenkumham tidak tertib serta Pengamanan atas Aset Tetap Tanah Kemenkumham belum sepenuhnya memadai.
Sedangkan pada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi barang, kurang volume pekerjaan pada realisasi belanja barang dan belanja modal tahun 2020.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidakpatuhan berdasarkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Barang, Belanja Modal, dan Layanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, Anggota I BPK berharap agar kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kemenkumham untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga di tahun yang akan datang opini yang telah diperoleh dapat dipertahankan.
Menutup sambutannya, Anggota I BPK mengingatkan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Oleh karena itu, Anggota I BPK berharap agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK.
“untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK” tegas Anggota I BPK.
Kegiatan penyerahan tersebut turut dihadiri oleh, Auditor Utama Keuangan Negara I, Novy G. A. Palenkahu, Wakil Menteri Kemenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya baik di lingkungan BPK maupun di lingkungan Kemenkumham.