SuaraPemerintah.id – Objek wisata ditutup lantaran adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Pengelola wisata yang masih tetap buka bakal dihukum berupa sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora} Kabupaten Batang, Suprayitno, bahwa pihaknya bakal menutup izin operasional setiap objek wisata yang tetap buka sesuai peraturan yang sudah ditetapkan saat melakukan penertiban bersama tim gabungan.
“Kalau tetap nekat buka, kami akan menutup izinnya,” Himbau Suprayitno di tepi pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Minggu (4/7/2021).
Suprayitno mengungkapkan, beberapa objek wisata yang berada di bawah naungan Disparpora Kabupaten Batang, sudah menutup sesuai arahan Bupati Batang, antara lain Pantai Sigandu, Ujungnegoro, THR Kramat, dan objek wisata Bandar.
“Sedangkan kafe-kafe yang ada di tepi pantai, bukan wewenang kami, hanya saja tetap diberi pembinaan, karena itu merupakan binaan Disperindagkop,” jelas Dia.
Selain itu, para pemilik kafe, kata Dia, tidak boleh melayani pesanan makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan dibawa pulang.
Bukan hanya itu saja, pihak Diparpora Kabupaten Batang menertibkan sejumlah objek wisata dan kafe saja, sejumlah pedagang dan warga yang membandel beraktivitas di kawasan publik, mulai dari Kawasan Car Free Day, Bendungan Kramat, Pasar Sedondong. Penertiban berupa imbauan agar pedagang menutup lapak dagangannya. Dan warga diminta kembali ke rumah masing-masing.
Seorang penjual makanan kecil di sekitar Bendungan Kramat, mengaku sudah tahu adanya larangan berjualan oleh pemerintah setempat, lantaran tuntutan kebutuhan ekonomi, akhirnya terpaksa berjualan.
“Kalau dulu waktu normal di hari Minggu bisa dapat Rp.100 ribu, tapi karena ditertibkan ya dagangan saya baru laku Rp.30 ribu. Gimana lagi mas, nunggu nasib saja,” keluhnya.
Selain sektor pariwisata, kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan, salah satunya di Masjid Agung Darul Muttaqin ditutup sementara. Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batang, Farid Asror, mengatakan, salat berjemaah di Masjid Agung Batang hanya boleh diikuti takmir masjid dan warga sekitar.
“Salat berjemaah secara sangat terbatas dan prokes ketat 3M tetap ditunaikan oleh takmir dan marbot serta warga terdekat masjid,” ujar Farid.
Farid berharap, upaya ini bisa menekan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi. Dia juga meminta takmir masjid, musala yang berada di jalur pantura untuk mematuhi ketentuan penutupan tempat ibadah.
“Sebaiknya kita bersama-sama bersinergi dengan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19 ini, sehingga masjid ataupun musala berlokasi di jalur pantura daerah yang mungkin rawan juga ditutup selama PPKM darurat,” pungkasnya.
(RMI/DRS)


.webp)

















