SuaraPemerintah.ID –Â Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2021, memberikan remisi bagi anak yang sedang terjerat hukum. Kemenkumham memberikan remisi tersebut kepada 1.020 anak .
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” papar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, (23/7/21).
Berdasarkan jumlah tersebut, Reynhard mengatakan, sekitar 1.001 anak akan menerima remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak menerima remisi anak nasional II atau langsung bebas.
Dari total 1.001 anak yang menerima remisi I, sebanyak 751 anak menerima remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak menerima remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak mendapatkan remisi 5 bulan. Sementara, dari total 19 anak yang menerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya menenerima remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah, kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Meski kebebasan anak tersebut dibatasi karena harus mengikuti pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), mereka tetap menerima hak sebagai seorang anak. Revisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Dia menegaskan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata adanya kepedulian negara dalam mengedepankan masa depan anak. Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham dalam mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA.
“Yang langsung bebas tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.