SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo meminta Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sosialisasi aturan terkait pelaksanaan Idul Adha pada pandemi Covid-19 tahuin ini, sekaligus penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Berkaitan dengan Idul Adha, saya minta agar dikomunikasikan dengan baik. Mungkin Bapak Wapres bisa bantu dalam hal ini, Pak Menag bisa komunikasikan ke bawah, sehingga perayaan hari raya Idul Adha betul-betul bisa lebih khidmat, tapi semua bisa jaga protokol kesehatan,” pinta Preseiden Jokowi, Sabtu (17/7/21).
Berita sebelumnya, Menag Yaqut meminta agar semua warga Indonesia melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Maklumat itu, sesuai dengan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Edaran ini mengatur terkait peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat,” kata Yaqut dalam chanel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat lalu (16/7).
Yaqut menambahkan, surat edaran ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran di masjid atau musala berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
“Kemenag mempersilakan umat Muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” ungkap Yaqut.
“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” Tutup Yaqut.