Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenag Resmi Keluarkan Aturan Ibadah Idul Adha Selama PPKM

SuaraPemerintah.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat peraturan untuk pedoman peribadatan Idul Adha selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut diberlakukan di zona PPKM dan PPKM darurat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan telah melakukan rapat tingkat menteri. Keputusan rapat tadi intinya pemerintah mengatur proses peribadatan selama Idul Adha.

- Advertisement -

“Jadi ada dua hal (yang diatur), yang pertama yang terkait di dalam zona PPKM darurat dan di luar PPKM darurat,” katanya saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban, Jumat (2/7).

Ia menerangkan peraturan untuk peribadatan Idul Adha mencakup tiga hal. Pertama, takbiran. Kedua, sholat Idul Adha. Ketiga, penyembelihan hewan qurban.

- Advertisement -

Yaqut menerangkan kegiatan takbiran dilarang di zona PPKM darurat. Artinya dilarang ada takbiran keliling dan arak-arakan yang berjalan kaki maupun naik kendaraan. Takbiran di dalam masjid juga ditiadakan. Dia menegaskan kegiatan takbiran dilakukan di rumah masing-masing.

“Sholat Idul Adha di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan qurban, Kemenag sudah membuat aturan teknisnya secara detail. Aturan itu sesuai masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), peserta rapat, serta arahan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

“Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja, yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban,” ujarnya.

Yaqut menerangkan, pembagian daging qurban sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon. Kemenag mengatur pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak di rumahnya masing-masing.

“Saya kira ini inti dari hasil rapat (rapat tingkat menteri) yang nanti akan kita turunkan menjadi surat edaran menteri agama yang akan kita sebarkan secara luas,” ujarnya.

Terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM darurat, di luar Pulau Jawa dan Bali. Kemenag juga sudah membuat aturannya. Kemenag sudah siapkan surat edarannya untuk disebarkan ke media massa.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru