SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menunjukan kegigihannya dalam menjaga laut Indonesia dari pelaku ilegal fishing. Melalui sikap tanpa kompromi aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meringkus para pelaku illegal fishing. Dalam pengkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan manuver berbahaya, tim patroli KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing asal Malaysia.
“Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI 571 Selat Malaka,” pungkas Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam siaran resmi KKP, Kamis (22/7/21).
Dia memaparkan bahwa penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia Sabtu (17/7/21). Sementara kapal lainnya berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi Minggu (18/7/21).
“Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan,” papar Antam.
Dalam video dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, bahwa penangkapan itu berlangsung secara dramatis. Disaat sedang melakukan penangkapan kapal ikan asal Malaysia tersebut terlihat sedang berusaha melarikan diri dengan melakukan manuver berbahaya supaya lolos dari penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP. Dalam video tersebut tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
“Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan,” pungkas Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Dimasa PPKM saat ini, Ipunk menegaskan bahwa personil Ditjen PSDKP KKP tetap bersiaga dalam melakukan pengawasan di laut Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi Covid-19 ini.
“Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami tidak kendor dan akan tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut kita,” kata Ipunk.
Atas penangkapan dua kapal asing ilegal ini, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021. Terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.


.webp)


















