Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Luhut: Gelar Hajatan Saat PPKM Level 3 Cukup Dihadiri 20 Orang, Makan Dibawa Pulang

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perpanjangan pemberlakuan PPKM level 3 akan dilakukan di 33 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

“Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 berjalan sebelumnya total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM yang level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali,” papar Luhut dalam siaran persnya mengenai evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7/21).

- Advertisement -

Berikut peraturan yang terdapat dalam perpanjangan PPKM level 3 tersebut yakni pelaksanaan resepsi pernikahan hanya dapat dihadiri oleh 20 tamu undangan, dan tidak makan ditempat. Tujuan dalam pemberlakuan aturan tersebut guna menghindari kerumunan dan tidak menimbulkan kasus penularan baru.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

- Advertisement -

Adapun aturan yang mengatur kegiatan lain seperti pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam buka ditentukan hingga pukul 5 sore waktu setempat. Sedangkan bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan yang sejenis diperbolehkan berjualan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan kegiatannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Teknisi sudah kami briefing pada Pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerah dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” pungkasnya.

Peraturan yang mengatur operasional warung makan, pedagang kaki lima, lapak yang ada di jalan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan aturan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Waktu makan diatur maksimal 30 menit dan pengaturan teknis lanjutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal telah diizinkan buka dengan aturan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung hingga pukul 17.00 waktu setempat. Begitu pula dengan kegiatan konstruksi dan non konstruksi infrastruktur publik dapat berjalan dengan batas maksimal pekerja 10 orang.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, Vihara dan klenteng beserta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama perpanjangan PPKM level 3 diatur dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Selanjut transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru