Suara Pemerintah- Masyarakat pengguna moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021 wajib membawa surat tanda registrasi pekerja. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, bagi masyarakat pengguna kereta api listrik diwajibkan memegang Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan ini hanya diperuntukan untuk pekerja sektor esensial.
“SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan,” kata Adita saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7/21).
Adita menambahkan, surat tugas, dokumen STRP atau surat keterangan lain yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan, minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elektronik.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan operator dan pemerintah daerah dalam penerapan aturan baru ini.
“Ada penyekatan sebelum masuk ke gate, apakah di stasiun atau di dalam stasiun. Yang pasti, sebelum masuk ke gate in, apakah ini STRP, surat keterangan pemda atau kantor, ini akan dilakukan,” pungkas Zulfikri.


.webp)












