SuaraPemerintah.ID– Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang proses pendaftaran untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai dengan akhir Juli 2021. Perpanjangan ini merujuk pada Surat Gubernur Provinsi Papua kepada Menteri PANRB Nomor 810/1437/GPB/2021.
Adapun isi surat tersebut perihal kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan pengadaan P3K formasi guru tahun 2021 di provinsi/kabupaten/kota se-wilayah Provinsi Papua Barat. Serta memperhatikan keterlambatan pembukaan pendaftaran guru P3K di wilayah Bumi Cendrawasih.
“Bagi kalian yang ingin menjadi abdi negara khususnya sebagai tenaga pendidik di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui formasi PPPK, Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran hingga 31 Juli 2021 pukul 23.59 WIB,” tulis pengumuman BKN, Rabu (28/7).
Perpanjangan ini juga dilakukan juga karena pertimbangan lain. Yakni jumlah pelamar yang masih sedikit dan kendala akses jaringan dalam proses pendaftaran guru P3K.
“Yuk manfaatkan itu. Mari mengabdi di ujung Timur Indonesia,” pungasnya.


.webp)














