SuaraPemerintah.ID– Wakil Presiden, Ma’ruf Amin memberi usulan agar aset wakaf bisa relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi sistem keuangan syariah saat ini. Seiring perkembangannya, aset wakaf masih berjalan dan dilakukan melalui aset berupa tanah, kuburan, masjid, hingga madrasah (sekolah).
“Saya berharap, pada era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana disimpan di rekening wakaf. Selama aset pokoknya tidak berkurang dan yang dibagikan adalah hasil pengembangannya,” pinta Ma’ruf Amin, Rabu (28/7/21).
Mantan Ketua MUI ini menambahkan, meski instrumen wakaf berkembang, namun syarat utamanya adalah investasi aset wakaf harus dilakukan secara profesional oleh pihak yang kompeten di bidang investasi, utamanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah. Nantinya, hasil pengembangan wakaf dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, sesuai ikrar atau akad pemberi wakaf (wakif).
“Tugas pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan KNEKS, mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf, agar dana dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan. Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya terus berkembang,” tutur Ma’ruf.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan memperbanyak pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Mal wat-Tanwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan koperasi syariah. Tujuannya, untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
“Butuh sistem keuangan yang modern dan tangguh untuk mendorong industri dan perdagangan khususnya produk halal di Indonesia, sehingga bisa mencapai target produsen halal di taraf global,” tutup Ma’ruf.