SuaraPemerintah.ID – Kementerian Agama memberikan kebijakan keringanan UKT kepada 160 ribu mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diberikan guna membantu meringankan mahasiswa dalam membayar kuliah di saat kondisi pandemi covid-19.
“Kementerian Agama melakukan kebijakan keringanan UKT sebagaimana Kemendikbud, bagi mahasiswa terdampak Covid-19 dalam bentuk pengurangan penundaan dan angsuran UKT kepada kurang lebih 160.563 mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri. Jika dinominalkan total anggarannya sekitar Rp54.506.376.000,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konten youtube Kemendikbud, Kamis (5/8/21).
Tidak hanya itu, Kemenag juga membagikan bantuan paket data internet untuk mahasiswa guna melancarkan proses pembelajaran jarak jauh.
Selanjutnya, diwaktu yang sama, Yaqut menegaskan komitmennya dalam penerapan digitalisasi di sekolah naungan Kemenag. Kata dia, pihaknya sudah menyediakan dana sebanyak Rp299 miliar guna menerapkan digitalisasi di madrasah. Dana ini digunakan bukan hanya untuk mendigitalisasikna madrasah saja, tetapi juga dalam mengoptimalisasi sanitasi di sana.
“Pada tahun 2021 kami menyiapkan anggaran bantuan afirmasi madrasah untuk mendukung optimalisasi sanitasi dan program digitalisasi pendidikan senilai 399 miliar yang diperuntukkan bagi 2.666 madrasah di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Saat ini pihaknya sedang mengembangkan aplikasi untuk percepatan program itu. Menurut Yaqut, Kemenag platform itu disebut Super App. Tidak tertinggal, usaha ini diakselerasi dengan memperkuat jaringan internet dan listrik di daerah-daerah terpencil.
“Dalam konteks upaya pengembangan digitalisasi pendidikan, kami juga sudah sedang dan akan melakukan sejumlah terobosan di antaranya adalah pengembangan platform Super App yang akan menjadi semacam rumah digital di Kemenag, program buku digital madrasah, optimalisasi e-Learning madrasah, dan penguatan jaringan listrik dan internet di wilayah 3T,” pungkasnya.


.webp)












