SuaraPemerintah.ID– Pemerintah kembali cairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia terimbas Pandemi Corona. Jika tidak ada kendala, bantuan ini akan disalurkan mulai minggu depan.
“Belum, kita terus merampungkan kelengkapan termasuk data, mudah-mudahan awal minggu depan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Kamis (5/8/21) kemarin.
Sebagai informasi, BSU tahun ini ditargetkan untuk 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum berlaku.
Untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Dan untuk rekening bank bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.
Adapun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data tahap I sebanyak 1 juta calon penerima manfaat BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7) lalu.
“Kami menyerahkan data tahap I sebanyak 1 juta data kepada Kemnaker pada hari jumat yang lalu (30/07). Untuk tahapan selanjutnya, proses verival dan transfer akan dilanjutkan oleh Kemnaker,” terang Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.