Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ganjil Genap Tetap Berlaku di DKI Jakarta Meski PPKM Turun Level 3

SuaraPemerintah.ID – Polda Metro Jaya memastikan bahwa pemberlakukan ganjil genap masih diterapkan, atas diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Hal ini tetap diterapkan meski PPKM untuk wilayah Jakarta turun menjadi level 3.

“Hari ini masih berlaku ganjil genap,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, Selasa (24/8/21).

- Advertisement -

Dia mengatakan pihaknya sedang menggarap aturan mengenai perpanjangan ganjil genap selama masa PPKM level 3. Menurutnya, hal ini dilakukan setelah PPKM DKI Jakarta turun dari 4 ke 3.

“Kita rapat dulu ya, keputusan siang nanti diumumkan,” katanya.

- Advertisement -

Dia membeberkan, rapat dilakukan dengan pihak terkait, seperti Dinas Perhuhungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya. Diketahui hari ini adalah hari pertama perpanjangan PPKM.

“Rapat kita bersama dishub, satpol PP dan Kodam Jaya,” katanya.

Berikut zona pemberlakuan ganjil genap di Jakarta

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk mobilitas kendaraan bermotor. Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukakan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB.

Berikut 8 titik tersebut:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Selanjutnya, sebagai peringatan, ada sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan ini. Sanski diberlakukan mengacu pada Pasal 287 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/21).

Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021,” pungkasnya

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru