SuaraPemerintah.ID –Â Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambahkan batas waktu makan di warteg, lapak kaki lima. Sebelumnya batas waktu makan hanya 20 menit kini menjadi 30 menit. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
“Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan,” berikut isi dari Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 dikutip Rabu (18/8).
Hal ini mengharuskan pengunjung dan karyawan warteg atau pedagang kaki lima sudah di vaksin dengan menunjukkan bukti kartu vaksin.
Sebelum berubah menjadi 30 menit, batasan waktu makan di warung makan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub yang mengacu pada Instruksi Mendagri Tito Karnavian ini ditandatangani Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.
“Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus,” demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).
Sedangkan aturan tentang jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Tertuang dalam Kepgub tersebut.
“Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” demikian bunyi aturan Kepgub.


.webp)












