SuaraPemerintah.ID –Â Presiden Jokowi beri izin para pelajar untuk melakukan pembelajaran secara langsung. Dalam pelaksanaan ini Jokowi memberikan syarat untuk melakukannya yaitu pelajar harus sudah di vaksin.
Penerapan ini berdasarkan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
“Jadi kalau semuanya, untuk semuanya, untuk semua pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan langsung belajar tatap muka, karena SKBnya 3 menteri sudah ada,” ujar Jokowi saat melakukan peninjauan vaksinasi pelajar di Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8).
Dengan demikian, Jokowi meminta bila sudah memulai pembelajaran tatap muka agar selalu memakai masker. Sebab kata dia virus Covid-19 selalu bermutasi.
“Kita semua berharap anak-anak belajar tatap muka. Tetapi juga kita semuanya harus hati-hati jangan sampai nanti kalau pas dibuka belajar tatap muka ada yang terpapar Covid. Ini yang harus kita hindari,” tuturnya.
“Oleh sebab itu saya titip agar yang namanya pakai masker ini harus meskipun sudah divaksin, tetap, karena yang namanya Covid, virus corona ini selalu bermutasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan izin satuan pendidikan di zona PPKM Level 1-3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman memastikan, semua kelompok umur anak dapat mengikuti PTM Terbatas asal diberikan izin oleh orangtua atau wali murid dan daerahnya berada di zona PPKM Level 1-3.
“Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3. Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kalau orangtua tidak mengizinkan ya anak-anak tidak ikuti PTM Terbatas,” kata Hendarman, Jumat (13/8).
Kata dia, pelaksanaan PTM Terbatas harus menerapkan prokes sangat ketat, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya. Maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
“Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya,” ucapnya.
Orang tua memiliki hak dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” tutupnya.