SuaraPemerintah.ID– Sekolah di Kota Bekasi memulai pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SMP atau sederajat pada Rabu (1/9/21). Kapasitas maksimal murid per kelas, yakni 50 persen.
“Satuan pendidikan SMP/MTS dapat dilaksanakan mulai 1 September 2021 dengan kapasitas maksimal 50 persen murid per kelas,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah, Senin (30/8/21).
Selain itu, masih kata Inayatullah, tempat duduk antarsiswa berjarak 1,5 meter, maksimal 18 peserta didik per rombongan belajar dan diutamakan untuk yang sudah divaksinasi usia 12-17 tahun.
Sementara itu, di jenjang SD/MI dan kesetaraan (Paket A, B, dan C) dapat dilaksanakan mulai Senin (6/9/2021), dengan maksimal 50 persen murid per kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 murid per rombongan pelajar.
Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai Senin, 20 September 2021 dengan maksimal 33 persen per kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per rombongan belajar.
“Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 07.00-12.00 WIB,” Inayatullah.
Ia menegaskan orangtua atau wali murid wajib diantar jemput anak didik ke sekolah.
“Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri,” tegasnya.
Sebab itu, kepala sekolah yang melaksanakan PTM terbatas harus berkoordinasi dengan camat, lurah, kepala puskesmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas setempat. “Kepala sekolah wajib membentuk tim satuan tugas gugus Covid-19 sekolah,” imbau Inayatullah.
Pemkot Bekasi dapat memberhentikan kegiatan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di sekolah. “Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat tiga hari dan dilaksanakan belajar daring kembali di sekolah tersebut,” tutup Inayatullah.


.webp)


















