Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menag Yaqut: Penghinaan Terhadap Simbol Agama Wajib Diproses Hukum

SuaraPemerintah.ID– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” ujar  Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (26/8/21).

- Advertisement -

Ia mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Sehingga, siapapun pelakunya dan dari agama manapun menghina simbol agama harus diproses hukum.

“Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tegas mantan Ketua GP Ansor tersebut.

- Advertisement -

Yaqut mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Ia berharap tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” paparnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru