SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengimbau seluruh pemerintah daerah agar menyediakan obat antivirus untuk terapi pasien Covid-19. Tidak hanya itu, falitatas bagi warga isoman juga harus diperhatikan.
“Ini saya sangat dukung supaya obat-obatan antivirus bisa disediakan di level paling bawah puskesmas atau tempat isolasi mandiri,” ujar Muhadjir dalam pernyataan tertulisnya, dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (4/8/21).
Dalam hal ini, dia memberikan apresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena telah menyediakan obat antivirus bagi warga yang sedang isoman dimanapun. Untuk itu, dia mendorong kepada pemkab atau pemkot untuk mengikutinya.
Mantan menteri pendidikan mengatakan, bahwa saat ini Indonesia sedang dilanda covid-19 varian Delta. Gejala pada awalnya dianggap biasa dan ringan, tetapi secara tiba-tiba dapat menyebabkan kondisi kritis.
Menurutnya, obat-obatan antivirus perlu disediakan di lokasi isolasi mandiri dan puskesmas.
“Itu berarti harus perlu obat antivirus di samping pertolongan lain seperti ketersediaan oksigen dan seterusnya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengamatan dan laporan yang diterima, dia menyampaikan, penanganan terhadap pasien isolasi mandiri di sejumlah daerah sudah bagus. Pasien yang dirawat tidak sampai mengalami gejala yang parah.
“Jadi tidak ada satupun kemudian naik menjadi berat apalagi sampai kritis. Ini saya kira tempat yang bagus untuk dicontoh tempat lain,” paparnya.
Untuk itu, Menko PMK mengapresiasi atas diadakannya isolasi terpusat oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Saung Geulis Jalan Kadudampit, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat.
Menurut dia, langkah ini dilakukan Pemkab Sukabumi guna menyiapkan lokasi isolasi terpusat dengan menyewa penginapan sudah bagus.
“Di satu sisi bisa dijadikan tempat untuk isolasi mandiri. Kemudian juga bagi pemilik tempat ini bisa memanfaatkannya untuk merawat tempat ini sehingga tidak sampai terbengkalai,” katanya.
Fasilitas isolasi terpusat tersebut sudah representatif, berkapasitas 100 tempat tidur, dan berupa pemondokan yang asri sehingga mendukung kesembuhan pasien.
Sesuai panduan Satgas Penanganan COVID-19, ketentuan masyarakat untuk menjalani isolasi mandiri pada fasilitas terpusat, di antaranya kadar oksigen sesuai petunjuk oksimeter berada di angka 94 lebih, tidak bergejala atau bergejala ringan serta menunjukkan hasil tes dari dokter.
“Masyarakat yang terdeteksi positif COVID-19 dan ingin dirujuk ke tempat isolasi terpusat, cukup menunjukkan hasil tes cepat antigen. Kalau sebelumnya harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR),” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito.


.webp)


















