SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bergerak cepat untuk melakukan pendataan anak yang orangtuanya meninggal karena terjangkit Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan jajaran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan aparatur lainnya untuk menghimpun pendataan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial RI.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga menerima laporan pendataan warga yang disampaikan kepada kecamatan atau kelurahan se-Kota Bekasi.
“Kementerian Sosial membutuhkan data anak yatim dan piatu serta yatim piatu karena orangtuanya meninggal terkonfirmasi Covid-19,” kata Rahmat Effendi, Rabu (18/8/2021). “
Hal ini, menindaklanjuti surat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini kepada Bupati/Wali Kota Se-Indonesia mengenai pendataan anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19, berdasarkan Surat Mensos RI Nomor: S-236/MS/C/HK 01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Setelah pendataan, Kementerian Sosial akan mempergunakan data tersebut untuk dapat memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarga.
Berdasarkan data per 18 Agustus 2021 dari Pemkot Bekasi, ada sebanyak 1.095 orang meninggal terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bekasi.
Sementara untuk vaksinasi, Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) terus menggelar vaksinasi Covid-19 pedagang pasar tradisional.
Pelaksanaan vaksinasi para pedagang pasar sudah dilakukan sejak 9 Agustus 2021 lalu.
“Hari ini vaksinasi mulai dilakukan untuk pedagang di Pasar Baru Kranji,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Rabu (18/8/2021).
Dia mengatakan, peserta vaksinasi di Pasar Baru Kranji mencapai 446 orang. Tim yang bertugas adalah tim aparatur UPTD Pasar Baru Kranji, Disdagperin Kota Bekasi serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Rawatembaga.