Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PKB Sebesar 5 Persen

SuaraPemerintah.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Keringanan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021.

“Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5 persen,” Isi Pasal 6 dari Pergub bernomor 60 Tahun 2021 tersebut, dikutip Rabu (18/8).

- Advertisement -

Kebijakan ini diberikan dengan syarat wajib pajak dimasa pembayaran pokok PKB pada periode Agustus 2021 sampai dengan September 2021.

Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan, keringanan juga diberikan jika wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

- Advertisement -

Keringanan ini ditetapkan berdasarkan keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021 dan keringanan sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021.

“Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.”

Pergub ini disahkan oleh Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru