Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Per 1 September, PMJ Terapkan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di DKI

SuaraPemerintah.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuat aturan ganjil-genap dengan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Kali ini berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pelanggar peraturan ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi akan diberikan kepada pelanggar yakni berupa putar balik dan tilang. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2021.

- Advertisement -

“Penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September besok,” ujarnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/21).

Dia menjelaskan, Pemerintah telah memperpanjang PPKM dimulai pada 31 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam hal itu, pembatasan mobilitas kendaraan dengan metode ganjil-genap tetap berlaku di DKI Jakarta.

- Advertisement -

Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap di antaranya Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

“Kebijakan masih sama berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB,” jelasnya.

Sambodo memaparkan, hanya saja penindakan tilang mulai berlaku pada pekan ini. Baik dengan menggunakan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota sedang bertugas pada hari itu.

“Jadi selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru