SuaraPemerintah.ID– Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan dispensasi pengurusan SIM mati dari sebelumnya sampai 23 Agustus 2021. Terbaru, SIM mati sampai periode 30 Agustus 2021 bisa diproses untuk diperpanjang.
Dengan demikian,pemilik SIM di wilayah kerja Polda Metro Jaya masa kedaluwarsa sampai 30 Agustus masih ada waktu memperpanjang saja, tanpa harus membuat SIM baru alias memulai tes awal dari baru lagi.
Hal ini dampak dari perpanjangan PPKM. Seperti dikutip akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (30/8/21)
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus-7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Kepolisian di beberapa daerah juga memberikan dispensasi, misalnya Polres Metro Bekasi Kota dan Palembang.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis @restrobkskota di akun resmi Twitter.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.” imbuhnya.
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kabupaten juga melakukan langkah sama, baik jangka waktu maupun aturan mengikatnya.
Di Polres Kota Palembang juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Namun, bedanya proses dispensasi sudah mulai berlangsung pada pekan ini.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus,” tulis akun instagram Sat Lantas Polrestabes Palembang, @Lantas_Palembang.
Pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000


.webp)












