SuaraPemerintah.ID – Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Adanya Perpres ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas bersama-sama berkomitmen dalam melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai dengan arahan presiden RI tertulis dalam naskah Perpres No 67 Tahun 2021.
Sementara, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memaparkan, komitmen ini dalam mencapai eliminasi TBC tahun 2030 yaitu menurunkan insiden TBC menjadi 65/100.000 penduduk agar tetap berjalan sesuai dengan alurnya.
“Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan di dalam naskah Perpres,” ujarnya secara virtual, Jumat (20/8/21).
Mengenai hal ini, dia menerangkan, Perpres ini terdiri dari 33 pasal mengamanatkan bahwa penanggulangan TBC harus didukung seluruh jajaran lintas sektor bersama seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan Eliminasi TBC 2030. Penanggulangan TBC dilaksanakan sejalan dengan Rencana Strategi Nasional TBC 2020 – 2024.
Hal ini dilakukan dalam mencapai target Eliminasi TBC 2030 yakni pertama mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis untuk memperkuat dukungan seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat. Kedua, mengupayakan perjanjian kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan berbagai kementerian atau lembaga untuk memperkuat peran dan dukungan lintas sektor.
Ketiga, integrasi penanganan TBC dengan stunting di 160 kabupaten atau kota, dan keempat, digitalisasi pemantauan minum obat pasien TBC dan penerapan mekanisme agar pasien TBC dapat berobat sampai sembuh dalam situasi Pandemi COVID-19. Selanjutnya terkait upaya Kemenkes, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menekankan penanggulangan TBC harus dilakukan dengan bersama-sama dari lintas sektor.
“Strategi penanggulangan TBC melalui pendekatan sektor kesehatan saja ternyata tidaklah cukup, jajaran multisektor harus terlibat dengan berbagai intervensi pengendalian faktor risiko, baik dalam peningkatan derajat kesehatan perseorangan hingga kepada pengendalian infeksi TBC di ruang publik,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan perencanaan dan penganggaran pada Major Project Reformasi Sistem Kesehatan pada delapan area kunci reformasi sistem kesehatan yang saling terkait untuk memastikan target pengendalian TBC dapat tercapai, yaitu pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan, penguatan Puskesmas, peningkatan Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan terluar, kemandirian farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan.
Kemudian pengendalian penyakit dan imunisasi, pembiayaan kesehatan, serta teknologi informasi dan pemberdayaan masyarakat. Lalu Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni menyampaikan peran pemerintah daerah dalam penanggulangan TBC juga harus diperkuat agar Indonesia dapat mencapai target Eliminasi TBC 2030.
“Salah satunya ialah juga melalui Reformasi Kesehatan yang menekankan pentingnya kesinambungan pelaksanaan di level daerah,” pungkasnya.


.webp)












