Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

SIM Mati Saat Pandemi Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya

SuaraPemerintah.ID– Pada masa pandemi banyak dispensasi diberikan soal pajak kendaraan bermotor hingga perpanjangan SIM. Bagi pemilik SIM di Jakarta telat memperpanjang, maka tak harus membuat SIM baru, tapi bisa memperpanjang karena ada dispensasi.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

- Advertisement -

Selama ini bisa SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Adapun prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.

Namun, kepolisian memberikan dispensasi selama PPKM berlaku. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. Jadi, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

- Advertisement -

Ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru, seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru