SuaraPemerintah.ID-Presiden Joko Widodo merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Perubahan aturan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain mengatur terkait penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu yakni jenis solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium kepada Badan Usaha, Perpres No.69 tahun 2021 ini juga mengatur tentang ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.
Jenis BBM Umum yaitu bensin atau solar non subsidi, di luar BBM subsidi dan BBM khusus penugasan. BBM Umum ini seperti bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di atas 90 seperti Pertamax.
Saat ini harga BBM bersubsidi, seperti solar dan minyak tanah, serta BBM penugasan atau Premium masih mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 125.K/ HK.02/ MEM.M/ 2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Mengutip situs Pertamina, berikut daftar harga BBM non subsidi per 1 April 2021 dan sampai saat ini belum ada perubahan harga. Perlu diketahui, harga ini relatif tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya kecuali di Provinsi Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.
1. Nanggroe Aceh Darussalam:
Pertalite: Rp 7.650 per liter
Pertamax: Rp 9.000 per liter
Pertamax Turbo: Rp 9.850 per liter
Pertamax Racing: Rp 44.500 per liter
Dexlite: Rp 9.500 per liter
Pertamina DEX: Rp 10.200 per liter
Solar non subsidi: Rp 9.400 per liter
Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.
2. Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung
Pertalite: Rp 7.850 per liter
Pertamax: Rp 9.200 per liter
Pertamax Turbo: Rp 10.050 per liter, di Bangka Belitung tidak ada.
Pertamax Racing: Rp 44.500 per liter, di Jambi, Sumsel, Babel, dan Lampung tidak ada.
Dexlite: Rp 9.700 per liter
Pertamina DEX: Rp 10.450 per liter
Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter
Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan.


.webp)













