SuaraPemerintah.ID –Â Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dalam mencegah peredaran narkoba di sektor kelautan dan perikanan. Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu yang juga melibatkan beberapa instansi maritim lainnya.
“Hari ini, Ditjen PSDKP KKP bersama dengan beberapa instansi lainnya melakukan penandatangan PKS sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan upacara pembukaan operasi interdiksi terpadu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia tidak menampik bahwa sektor kelautan dan perikanan tentu juga memiliki kerawanan akan peredaran narkoba. Oleh sebab itu, melalui kerja sama ini pihaknya akan terus bersinergi dengan BNN agar sektor kelautan dan perikanan tidak menjadi lahan bagi para bandar, pengedar maupun pemakai.
“Inti dari kerja sama ini tentu kami ingin melindungi dan menjaga sektor kelautan dan perikanan dari bahaya peredaran narkoba,” paparnya
Selanjutnya, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya sudah mengantongi beberapa informasi terkait dengan potensi kerawanan peredaran narkoba yang ditengarai melibatkan usaha perikanan. Ipunk mencontohkan penangkapan KM Putra Bahari IV pada tanggal 4 Agustus 2021 oleh Tim KKP dan BNN Gorontalo dimana kapal tersebut ditengarai terlibat dalam peredaran narkotika dan sejumlah awak kapal diduga mengonsumsi narkotika.
“Pada saat itu bahkan sebagian besar awak kapal mengaku mengonsumsi,” bebernya.
Masih kata Ipunk, pastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di sektor kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, Menteri Trenggono telah mensosialisasikan pentingnya pembangunan kelautan dan perikanan dalam kesejahteraan nelayan dan masyarakat kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga menekankan pentingnya perlindungan bagi nelayan pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Untuk diketahui, Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditandatangani pada 14 September 2021 oleh 5 (lima) instansi yaitu Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri.