SuaraPemerintah.ID –Â Komisioner KPU RI Pramono Ubaid membeberkan alasan KPU memilih hari pemungutan suara pemilu 2024 pada hari Rabu. Alasannya, apabila menjelang akhir atau awal pekan, biasanya banyak masyarakat berpergian atau belum kembali dari berlibur.
“(Rabu) diharapkan pemilih terdorong datang ke TPS dan tidak memilih pergi liburan,” papar Pramono saat webinar secara virtual, Selasa (14/9/21).
Ia mengatakan apabila pemungutan suara dilakukan pada Senin atau Jumat, maka hari libur akan menjadi lebih panjang.
“Diletakkan di tengah-tengah menghindari orang tidak punya dorong malah pergi berlibur,” tuturnya.
Selain itu, KPU juga menghindari pelaksanaan pemungutan suara saat bulan puasa. Hal itu dapat membuat usulan hari pemungutan suara pada 21 Februari 2024, bukan Maret di mana sudah memasuki bulan puasa.
“Bulan puasa akan menimbulkan kelelahan yang lebih berat secara psikologis juga. Jadi ini dampak psikologis yang kita harapkan kenapa kita ambil ke Februari,” katanya.
Sebelumnya, Pramono menjelaskan bahwa dasar Pencalonan Pilkada 2024 berbeda dengan pencalonan Pilpres 2024.
“Pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada suara pemilu 2024 pada 27 Februari. Beda dengan pilpres, pilpres dasar pencalonan 2024 itu hasil pemilu 2019,” tutupnya


.webp)












