SuaraPemerintah.ID –Â Pemprov DKI Jakarta bakal uji coba pembukaan dua tempat wisata yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk masyarakat. Hal ini dilakukan usai pemerintah pusat kembali melonggarkan aturan PPKM level tiga di Ibu Kota.
“Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol,” tutur Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf, Iffan Radja, Rabu (8/9/21).
Mantan Menteri Pendidikan tersebut telah merilis Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.
Uji coba ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Isi dari keputusan Gubernur tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Adapun jam operasional hanya diberikan hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun masih dilarang untuk memasuki tempat wisata selama masih dalam masa uji coba itu.
Berikut daftar tempat wisata bakal melakukan uji coba telah ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rencana uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (7/9).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan bertahap, setelah lebih dulu restoran dan kafe hingga mal yang melalui uji coba pembukaan. Sedangkan untuk bioskop, kata dia, masih belum dibuka atau masih ditutup sementara.
“Bioskop mungkin belum, sabar ya ada tahapannya. Kan kita sudah membuka kafe, restoran kemudian pariwisata nanti kemudian tahapan-tahapan berikutnya,” tutupnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/9), dilansir dari Antara.


.webp)


















