SuaraPemerintah.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meminta syarat hasil tes swab antigen dan bukti telah divaksinasi Covid-19 tidak dijadikan syarat wajib bagi peserta bakal mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Persyaratan swab antigen dan vaksin justru diangggap akan merepotkan peserta.
“Kami sudah mengajukan dua kali agar persyaratan swab antigen dan vaksin dihapus. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Kementerian PAN RB maupun Badan Kepegawaian Negara,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, Selasa (7/9/21).
Wisnu mengungkapkan, tarif swab test antigen saat ini mahal. Hal itu pun tentu akan memberatkan peserta tes SKD CPNS dan PPPK. Sementara untuk persyaratan vaksin, ia menilai masih banyak warga belum menerima suntikan vaksin Covid-19. Kondisi ini pun tentu juga dialami beberapa peserta mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS maupun PPPK.
“Kalau peserta sudah divaksin tentu tidak masalah. Tapi kalau belum bagaimana?, Apakah tidak diizinkan ikut?, Kan kasihan. Bagi kami itu sebenarnya yang penting saat pelaksanaan tes seluruh peserta menerapkan protokol kesehatan ketat,” tukas Ia.
Lebih jauh Wisnu menyayangkan regulasi dari pemerintah pusat mewajibkan peserta tes dari luar daerah untuk datang ke lokasi tes. Menurutnya, regulasi ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana peserta dari luar daerah diizinkan mengikuti melalui perwakilan kantor BKN di daerah asal.
“Peserta tes SKD CPNS di Jateng itu ada dari luar Jawa, seperti Sumatera, Papua dan Bali. Jumlahnya sekitar 105 orang. Masak mereka harus datang ke Semarang semua untuk ikut tes SKD. Sebenarnya kan bisa melalui kantor perwakilan BKN ada di tiap provinsi,” bebernya.
Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS maupun PPPK Pemprov Jateng tahun ini akan diikuti sekitar 6.936 peserta. Mereka akan menjalani tes mulai 6-13 Oktober mendatang di Universitas Negeri Semarang (Unnes).