Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

TNI AL Turun Pantau Perairan Natuna Terkait Kabar Kapal Asing Berlayar

SuaraPemerintah.ID – TNI AL langsung memantau terkait kabar adanya ribuan kapal asing berlayar di Perairan Laut Natuna Utara.

“Kami melaksanakan patroli, melihat pantauan dari udara situasi Laut Natuna Utara. Kami tidak menemukan adanya kapal ikan asing yang menangkap ikan di sana,” ujar Panglima Komando Armada I Laksmana Muda TNI Arsyad Abdullah di Natuna, Kepri, Jumat (17/9/21).

- Advertisement -

Pihaknya memantau kondisi di sekitar Laut Natuna Utara selama dua jam. Di Laut Natuna Utara, empat KRI unsur TNI AL melaksanakan patroli di batas landas kontinen.

Dalam pantauannya, ia hanya melihat empat kapal yang sedang melintas perairan internasional.

- Advertisement -

“Karena ZEE adalah perairan internasional, di mana merupakan hak lintas damai dari negara-negara yang akan melintas di perairan tersebut,” katanya, dilansir dari Antara.

Atas pantauan yang dilakukannya, ia pun membantah isu yang sempat beredar luas di kalangan masyarakat.

“Terkait akhir-akhir ini isu ada ribuan kapal di Laut Natuna Utara, menurut saya itu tidak berdasar. Karena kita menyaksikan sendiri tadi, dan tidak menemukan ribuan. Cuma ada beberapa kapal yang melaksanakan lintas damai,” paparnya.

Mengenai hal ini, Ia mempertanyakan sumber isu yang beredar, dan bagaimana membuktikan ribuan kapal berada di Laut Natuna Utara.

Pada kesempatan ini, ia membeberkan, Laut Natuna Utara memiliki perbatasan dengan negara tetangga, khususnya dengan Vietnam. Pemerintah kedua negara telah menyepakati landas kontinen. Namun, tidak dengan ZEE, karena masih dalam perundingan.

Ia menegaskan bahwa ZEE merupakan perairan internasional. Setiap negara memiliki hak untuk melaksanakan lintas damai. Indonesia hanya memiliki hak berdaulat di sana, bukan kedaulatan.

“Hak berdaulat itu, kita memiliki hak untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi,” bebernya.

Bagi negara lain yang ingin manfaatkan sumber daya alam di ZEE ataupun landas kontinen diperbolehkan dengan syarat mengantongi izin dari pemerintah Indonesia.

“Apabila hanya melintas, itu tidak masalah, silakan tanpa izin,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru