SuaraPemerintah.ID-Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk melindungi warga negara dari praktik nakal pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia pun menegaskan, agar pihak berwenang tak ragu mencabut izin pinjol nakal, termasuk menangkap dan menghukum pelakunya.
“Jika masif kerusakannya, pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah melindungi warga negaranya,” ujar Didik, Rabu (7/10/21).
Pinjol nakal kerap bermain di tengah kesulitan masyarakat sedang bertahan hidup di tengah pandemi. Mereka seolah-olah memberi kemudahan mengakses pinjaman online, namun faktanya masyarakat justru terbebani dengan praktik menyimpang. Salah satunya melakukan intimidasi dan pengancaman saat melakukan penagihan.
“Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak melakukan intimidasi dan tindak pidana. Praktik intimidasi dan pengancaman seperti ini harus dihentikan,” imbaunya.
Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Didik meminta ada pengawasan intensif agar masyarakat tidak dirugikan. Jika ada melakukan pelanggaran, OJK diminta tak segan membekukan dan membubarkan pinjol.
“Jika banyak menimbulkan kemudaratan, tidak usah ragu, bekukan dan bubarkan pinjol itu,” pinta Didik


.webp)












