SuaraPemerintah.ID –Â Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal dihapus dan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” papar Zudan dalam siaran persnya, Selasa (5/10/21).
Sebelum itu, Ia mengatakan, ke depan NIK bakal menjadi yang utama nomor. Sehingga semua warga bakal masuk ke dalam status wajib pajak. Namun demikian, Dirjen Dukcapil memaparkan, hal ini dilakukan secara bertahap.
“Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” tuturnya.
Selanjutnya, masih kata dia, kebijakan ini kini tengah dipersiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dimana hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan public.
“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” tutupnya.