Jumat, Oktober 17, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Syarat Terbaru Perjalanan Domestik & Internasional Wilayah Jawa-Bali

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah secara resmi telah perpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga dua minggu ke depan. Dalam keputusan tersebut, pemerintah memberi pelonggaran dibeberapa sektor seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Sejumlah aturan pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021 dan 48/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

- Advertisement -

Dalam aturan ini tidak ada perubahan secara signifikan dibandingkan aturan yang lama. Namun terdapat beberapa perubahan yang perlu ketahui.

Salah satu diantaranya ketentuan perjalanan domestik maupun internasional untuk wilayah Jawa Bali. Diketahui, kini seluruh wilayah Jawa Bali berada dalam zona level 3 dan level 2.

- Advertisement -

Lalu apa saja syarat penerbangan domestik dan internasional di Jawa Bali?

Adapun aturan bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Misalnya, menunjukkan kartu vaksin yaitu minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi darat lainnya.

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Selanjutnya, mengenai aturan Penerbangan Internasional, Pemerintah telah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali per 14 Oktober mendatang. Selain Ngurah Rai, Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado juga akan dibuka untuk internasional.

Setiap penumpang kedatangan internasional nantinya harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya yang ditanggung sendiri.

Syarat umum yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dari luar negeri yaitu harus sudah menjalani dua dosis vaksin. Bagi WNI yang belum memperoleh vaksin di luar negeri, akan mendapatkan vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Sedangkan bagi WNA wajib menerima vaksin dosis kedua sebelum masuk ke Indonesia.

Para pelaku perjalanan luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Tes RT-PCR pun akan dilakukan sebanyak tiga kali yaitu sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan sehari sebelum masa karantina selesai.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru