SuaraPemerintah.ID –Â Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan banyak laporan dari masyarakat mengaku tertipu pinjaman online. Dalam hal ini, pihak kepolisian terus menggencarkan penertiban perusahaan pinjaman online ilegal.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya siap berantas pinjol ilegal sampai akarnya. Hal berikut dipaparkan saat berjumpa dengan Direktur OJK Lampung, Bambang Hermanto.
“Tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus ditindak sampai ke akar-akarnya,” papar Pandra, Selasa (19/10/21).
Disamping itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk hati-hati saat mengajukan pinjaman. Jangan mudah tergiur dengan nominal yang ditawarkan.
“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta. Di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal,” tuturnya.
Selanjutnya, Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto membeberkan, pihaknya banyak menerima pengaduan atas praktik pinjol ilegal dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pada 2019, OJK menerima 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, sedangkan pada 2021 ada 13 aduan dan konsultasi.
“Rata rata aduan melalui telepon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman. Tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data,” terang dia.
Untuk itu, Ia mengimbau agar warga tidak mudah tertipu terhadap bujukan, rayuan pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus. Kenali terlebih dahulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
“Kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal,” tutupnya.