SuaraPemerintah –Â Presiden Jokowi terbitkan aturan penggabungan empat pengelola pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 101/2021 tentang Penggabungan Perseroan PT Pelabuhan I, III dan IV ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II.
Dalam kebijakan ini, total nilai kekayaan Pelindo II kini menjadi Rp 8,47 triliun seiring dilakukannya penggabungan.
“Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp 8.475.067.000.000 atau sebanyak 8.475.067 saham dengan nominal sebesar Rp 1 juta per saham,” bunyi dari Pasal 3 Nomor 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (6/10/21).
Sebelumnya, nilai kekayaan Pelindo I mencapai Rp 1,7 triliun atau sebanyak 1,7 juta saham dengan nilai nominal Rp 1 juta per saham.
Sedangkan Pelindo III sebesar Rp 2,21 triliun atau sebanyak 2,21 juta saham dengan nilai Rp 1 juta per saham. Untuk Pelindo IV nilai kekayaannya sebesar Rp 3,11 triliun atau 3,11 juta saham dengan nominal Rp 1 juta per saham.
Terlepas dari itu, nantinya nilai kekayaan definitif pasca penggabungan akan ditentukan Menteri Keuangan atas usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Jokowi dalam aturan ini juga memberikan tenggat waktu penyesuaian perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain maksimal dua tahun sejak aturan berlaku.
“Selama perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain dinyatakan bagi PT Pelabuhan Indonesia II,”
Kepala negara bahkan mengizinkan nama Pelindo II dan pelabuhan yang dioperasikan berubah nama jika diperlukan.


.webp)













