SuaraPemerintah.ID –Â Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kritikan masyarakat mengenai aturan wajib tes PCR 2×24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat udara baik ke Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Sebab itu, Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3×24 jam.
Hal berikut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi yang membahas Evaluasi PPKM, Senin (25/10/21).
“Mengenai hal ini, arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.
Penurunan harga PCR sudah kedua kali dilakukan. Sebelumnya, pada Minggu (15/8/21), Jokowi menginstruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp550.000 hingga Rp450.000. Karena masih banyak keluhan dari masyarakat, terkaitnya mahalnya harga tes PCR berada di kisaran harga sekitar Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000.
Diturunkannya harga tes PCR, agar semakin banyak masyarakat mau melakukan tes PCR dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Selanjutnya, dalam antisipasi kenaikan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun syarat yang terbitkan yakni, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Selanjutnya, untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.


.webp)












