SuaraPemerintah.ID –Â Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyediakan kanal pelaporan bagi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal tersebut dapat diakses melalui laman intenet maupun nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Pelaporan melalui laman www.reskrimsus.jateng.polri.go.id atau telepon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di nomor (024) 8413 544,” papar Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombespol Iqbal Alqudusy, Semarang, Kamis (21/10/21).
Ia mengimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjol ilegal tersebut.
“Tidak perlu direspons. Tapi kalau sudah terjebak bisa langsung melapor ke polisi,” tutur Iqbal dikutip dari Antara.
Menurutnya, pengelola aplikasi pinjol ilegal menggunakan teror untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar utang. Pengelola aplikasi pinjaman online ilegal menargetkan tekanan psikologis terhadap korban.
Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-Jogjakarta, Aman Santosa mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pinjaman online legal. Masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online legal melalui lama OJK agar tidak terjebak.
“Ada 116 aplikasi pinjol legal yang terdaftat di OJK,” ujarnya.
Selain memilih aplikasi pinjaman online yang legal, kata dia, masyarakat juga harus memilih penyedia pinjaman online yang logis dalam penawarannya.