Senin, November 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Sebanyak 63 Calon Anggota KI Pusat Lolos Seleksi Penulisan Makalah

SuaraPemerintah.ID-Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 mengumumkan 63 nama yang lulus seleksi penulisan makalah.

Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025, Usman Kansong menyatakan seleksi itu telah dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

- Advertisement -

“Tahun ini pelaksanaan seleksi penulisan makalah sedikit berbeda dari seleksi sebelumnya karena dilaksanakan secara online/daring, mengingat di masa pandemi Covid-19 memaksa kita memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika sebagai platform atau medium pelaksanaan tes,” ujar Usman Kansong di Jakarta, Rabu (13/10/21).

Menurut Usman Kansong juga menjabat Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, pelaksanaan seleksi secara daring tetap menerapkan ketentuan perundangan.

- Advertisement -

“Walaupun dilaksanakan secara online atau daring, peserta wajib mengedepankan kejujuran dan sportifitas dalam mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif.

“Proses seleksi penulisan makalah Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021–2025 telah berjalan, dimana tahapan seleksi tersebut dilaksanakan pada 5 Oktober 2021,” jelas Dirjen Usman Kansong.

Setelah Panitia Seleksi Calon Anggota KI Pusat mengumumkan Hasil Tes Penulisan Makalah, selanjutnya, panitia mengundang masyarakat untuk memberikan masukan rekam jejak 63 calon anggota yang lolos seleksi.

“Selasa (12/10/21) Panitia Seleksi menetapkan sebanyak 63 Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 yang dinyatakan lolos. Calon dinyatakan lolos seleksi penulisan makalah akan mengikuti tahapan Assessment Test pada 21 Oktober 2021 dan 23 hingga 25 Oktober 2021,” urai Usman Kansong.

Dirjen Usman Kansong menyatakan panitia mengundang masyarakat untuk menyampaikan masukan rekam jejak terhadap 63 pendaftar telah dinyatakan lulus seleksi tahap II.

“Masukan rekam jejak dari masyarakat merupakan salah satu komponen seleksi dalam rangka merekrut individu yang tepat sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025,” jelasnya dlansir dari laman kominfo.go.id. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai 63 Calon Anggota KI Pusat di tautan ini.

“Penerimaan penelusuran rekam jejak dari masyarakat yang diumumkan pada 12 Oktober 2021. Masukkan rekam jejak dari masyarakat disampaikan melalui email: [email protected] sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021,” pungkasnya.

Sekedar informasi, proses seleksi Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 telah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2021. Masyarakat dapat memantau langsung pengumuman dan proses seleksi melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru