SuaraPemerintah.ID –Â DPR terima Surat Presiden (Surpres) terkait calon pengganti panglima TNI saat ini. KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal sebagai Panglima TNI. Surpres tersebut diberikan Jokowi ke DPR melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Presiden usulkan satu nama untuk mendapat persetujuan. Karenaitu Pak Mensesneg, Presiden menyampaikan Surpres mengenai usulan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ujar Ketua DPR, Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/21).
Usai mendapatkan Surpres, pihaknya bakal memproses lebih lanjut, melalui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR.
“Komisi I akan melakukan fit and proper test terhadap calon,” katanya.
Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan. Kemudian DPR bakal mengesahkannya di rapat paripurna, lalu dilakukan pelantikan.
Jika usulan disetujui, maka Andika bakal dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.
Sebelumnya, pencalonan Panglima TNI sempat diramaikan oleh nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, selain nama Andika.