Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemnaker RI: Penerapan Skala Upah Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

SuaraPemerintah.ID-Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, menegaskan ada korelasi antara Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan kebijakan pengupahan.

Yakni pelaksanaan kebijakan pengupahan dapat menjadi materi muatan syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB.

- Advertisement -

Sebagaimana amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92, maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Indah mengatakan, SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB.

- Advertisement -

Indah berpendapat, SUSU memiliki manfaat bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

“Bagi pekerja manfaatnya menjamin aspek keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/12).

Indah berharap, melalui sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB, pemda dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, dapat mengetahui urgensi yang harus diperhatikan dalam penerapan Struktur dan Skala Upah, PP dan PKB.

“Lewat forum sosialisasi ini, kami juga ingin mendapatkan masukan dari para peserta mengenai penerapan SUSU, PP/PKB yang telah berjalan di masing-masing daerah atau perusahaan,” ucap Indah.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru