SuaraPemerintah.ID – Kebijakan pemerintah mencabut ribuan IUP OP mineral, izin penguasaan berbagai lahan perkebunan dan kehutanan menarik untuk dikaji mendalam. Satu sisi ,mendorong para stakeholder untuk berbenah diri, sisi lain menyebabkan potensi pendapatan negara hilang.
Selain itu, penyebab yang menghambat produksi tambang yakni konflik-konflik internal perusahaan yang tak kunjung usai.
Adapun salah satu contoh, IUP OP tambang batubara PKP2B PT. Batubara Selaras Sapta (BBS) memiliki lahan seluas 39.010 ha di Kabupaten Paser. Namun hingga saat ini belum berproduksi karena penyelesaian administrasi hukum yang belum terlaksana mengikuti Putusan PK MA RI nomor 168/PK.pdt/2016 sebagaimana belum berubahnya data MODI di Kementerian ESDM/MINERBA sesuai dengan Amar Putusan tersebut.
Padahal BSS sudah memberi tahapan Produksi IUP OP sejak 3 Desember 2019, untuk jangka waktu 30 tahun pertama dan opsi perpanjangan 2 x 10 tahun.
Direktur Utama PT BSS mengungkapkan, bahwa tahapan produksi batubara harusnya sudah berjalan sejak Januari 2020 sampai sekarang. Namun, kurang lebih dua tahun masih saja belum berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak terjadi penyetoran kepada negara sebesar 13,5% sesuai ketentuan PKP2B generasi III.
Berikut tabel perhitungan produksi batubara selama 2 tahun, 2020 & 2021. Potensi penerimaan pendapatan negara mencapai US$ 126.661.995,- equivalent Rp. 1,7 trilyun, yang seharusnya sudah masuk kas negara, setidaknya dapat berkontribusi dalam penanganan berbagai kebutuhan pemerintah terutama disaat pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia.
Menurut Direktur Utama BSS, Revli Mandagie, saat ini manajemen PT BSS, lebih dari siap untuk melakukan produksi terutama mengatasi krisis pasokan batubara utk PLTU PLN/IPP supaya terhindar dari pemadaman listrik secara mendadak. Lebih lanjut Revli mengatakan kemarin di Jakarta tanggal 24 Januari 2022.
“bahwa dalam rangka program pengurangan emisi karbon, PT BSS tengah mempersiapkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait agar dapat merealisasikan Clean Coal Integrated Project, dengan pertimbangan utama demi menunjang ketersediaan energi di Ibu Kota Negara, Panajam, Kalimantan Timur,” tuturnya.
Ketahanan Energi Nasional, menjadi pijakan utama untuk menyelamatkan krisis energi dalam kondisi darurat sebagaimana terjadi saat ini. Potensi pengembangan Clean Coal Integrated, merupakan gerakan terukur menghadapi persaingan global sehingga pemberdayaan SDA termasuk SDM penciptaan lapangan kerja menjadi prioritas utama.
Harapan besar, pemanfaatan asset negara sebagai proyek strategi nasional berjalan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan/ kemakmuran bangsa dan negara sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 45.