SuaraPemerintah.ID – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz saat menghadiri kegiatan tera ulang yang terpusat di belakang Kantor PT. RBSJ Desa Tireman Rembang, Selasa (18/01/2022) menyatakan guna mewujudkan daerah tertib ukur, menghimbau agar semua alat ukur dapat ditera ulang.
Hingga saat ini baru 13.457 unit alat ukur yang terdata secara resmi di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang. Angka itu belum termasuk alat ukur yang digunakan para pedagang di pasar desa dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Mahfudz menambahkan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur secara rutin dilakukan untuk memastikan ukuran maupun takaran yang tepat, sehingga benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen.
“Memastikan semua transaksi yang mendasarkan alat ukur terjamin kepastian barang. Setelah ditera atau tera ulang, diberi labelisasi di semua alat ukur, “ terang Mahfudz.
Sementara itu, seorang pedagang Pasar Rembang, Bambang menyarankan supaya instansi terkait menyiagakan petugas tera, khususnya di pasar-pasar besar, untuk memudahkan pedagang yang akan menormalkan timbangannya.
“Mungkin setahun dua kali atau gimana lah, “ kata Bambang.
Kalau hal itu tidak memungkinkan, pengelola pasar bisa mengkoordinir mengumpulkan timbangan pedagang yang akan ditera.
“Kadang jadwal tera ulang timbangan, saya nggak tahu. Syukur petugas bisa keliling, biar langsung melayani. Jika memungkinkan lho. Soalnya pedagang angkat timbangan ukuran besar, kadang agak malas juga, harus nyari kendaraan bak terbuka dulu, “ tuturnya.