SuaraPemerintah.ID – Etika merupakan seperangkat nilai yang disepakati oleh masyarakat atau kelompok komunitas tertentu sebagai sebuah pandangan yang berisi tentang perilaku tentang moral dan kebajikan di suatu masyarakat tertentu. Etika menjadi perangkat nilai yang mempengaruhi arah perilaku masyarakat dalam proses interaksi sosialnya.
Kiwari, dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat batasan komunikasi kian dekat. Sekat semakin hilang, utamanya dengan internet yang mampu menghubungkan interaksi masyarakat lewat media sosial. Di Indonesia, dari total populasi sebanyak 274,9 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 170 juta. Artinya, jumlah pengguna media sosial di Indonesia setara dengan 61,8 persen dari total populasi pada Januari 202, seperti yang dirilis oleh Detik.com. Bahkan pengguna internet Indonesia mencapai 212,35 juta jiwa pada Maret 2021.
Karena begitu besarnya pengguna dan pengakses media sosial, itu mengubah perilaku masyarakat kita hari ini. Setiap orang pengguna media sosial memiliki kesempatan yang sama untuk membagikan dan mengkses informasi yang ada. Bahkan, tak jarang, beberapa kejadian, biasanya lebih ramai jadi perbincangan di media sosial sebelum diketahui oleh media mainstream yang ada.
Besarnya waktu penggunaan internet di negara Indonesia juga menjadi fakta bahwa semakin besar pula interaksi terjadi antar masyarakat lewat media sosialnya.
Kendalanya hari ini adalah, apa yang dibagikan oleh masyarakat di media sosial bisa diakses oleh lebih banyak orang tanpa batasan tempat dan waktu. Sehingga apabila sebuah informasi sudah dibagikan ke media sosial akan sulit memprediksi dampaknya. Contohnya, beberapa orang menjadi viral dan terkenal hanya karena membagikan aktivitas dirinya yang dianggap unik oleh masyarakat digital pengguna media sosial.
Sebagaimana fungsinya, media sosial menjadi wadah interaksi baru bagi masyarakat lewat jaringan internet. Sangat cepat dan tak terbatas. Karenanya, media sosial juga pada akhirnya menjadi wadah interaksi baru yang memindahkan fungsi-fungsi interaksi sosial di dunia nyata ke dunia internet. Misalkan transaksi jual beli yang begitu besar bisa terjadi lewat media sosial.
Namun, karena sifatnya yang tidak terbatas tempat dan waktu, media sosial juga menyimpan sisi yang membahayakan bagi penggunanya. Banyak kejahatan (cyber crime) terjadi dengan memanfaatkan media sosial kepada pengguna yang gagap teknologi.
Akan tetapi, hal yang paling menjadi perhatian penulis dalam media sosial adalah etika yang harus menjadi dasar tentang cara masyarakat berinteraksi. Seperti yang dijelaskan di awal bahwa media sosial menjadi wadah baru yang memindahkan interaksi sosial di dunia nyata ke media internet atau daring. Begitu banyaknya aplikasi media sosial yang ada hari ini menjadi sulit terbendung dan penggunanya semakin meningkat.
Karenanya, sebagaimana fungsi etika yang mengatur perilaku masyarakat di dunia nyata maka juga diperlukan etika media sosial yang mengatur pola interaksi penggunanya media sosial.
Karenanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media sosial agar masyarakat yang menggunakan bisa menjaga keamanan dirinya dan tidak menjadi korban cyber crime. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam menggunakan media sosial, antara lain:
- Informasi atau konten yang dibagikan sifatnya irreversible (tidak bisa ditarik kembali), kalaupun dihapus informasi yang dibagikan bisa jadi sudah dibaca atau diterima engguna lain yang telah menyimpan atau mengambil informasi itu.
- Pengguna media sosial tidak semua orang baik, sama seperti dunia nyata, ada bagian masyarakat yang memiliki niatan jahat. Banyak kasus terjadi dengan memanfaatkan media sosial, pelaku kejahatan beraksi melakukan perampokan karena mengetahui detail data pribadi korban lewat media sosialnya.
- Harus disadari bahwa media sosial memungkinkan pengguna untuk memalsukan data dirinya atau bahkan menjadi orang lain dengan tujuan tertentu, karenanya kita harus tetap berhati-hati.
- Pengguna media sosial adalah masyarakat yang plural dengan nilai-nilai yang berbeda, baik segi agama, suku, pendidikan dan hal lainnya, sehingga tentu memiliki cara pandang berbeda terhadap satu informasi yang diterimanya. Ketersinggungan pada hal konten yang dibagikan bisa berbuntut panjang.
- Di Indonesia telah ditetapkan UU ITE yang mengatur tentang informasi yang dibagikan melalu media elektronik termasuk media sosial. Sudah banyak yang harus berurusan dengan pihak berwenang karena dilaporkan atas informasi yang disebar oleh pengguna lain.
Berdasarkan kondisi di atas, maka kehadiran etika dalam media sosial sangat dibutuhkan untuk mengatur dan memberi batasan kepada masyarakat pengguna media sosial saat membagikan informasi atau kontennya. Adapun etika media sosial yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber sebagai berikut:
- Memastikan sebuah kebenaran informasi sebelum dibagikan.
Hal ini penting, karena informasi yang dibagikan akan dibaca pengguna lain dan akan sangat berbahaya bila informasi itu tidak benar lalu dipercaya orang lain maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari yang bisa merugikan orang lain dan diri sendiri. - Jangan menjelek-jelekkan sesuatu atau seseorang secara transparan atau tanpa sensor.
Hal ini bisa membuat ketersinggungan terhadap seseorang atau keluarganya serta teman-teman yang memiliki hubungan dengan orang tersebut. Hal yang sama berlaku pada sebuah produk atau sesuatu barang, bisa jadi orang-orang yang punya keperluan terhadap itu bereaksi berlebihan dan merugikan diri kita. - Menghargai pendapat orang lain.
Kita harus paham bahwa sebagaimana dunia nyata, media sosial juga berisi pengguna-pengguna yang memiliki latar belakang berbeda dan acara pandang yang tentu tidak seragam dengan pendapat kita. Karenanya penting untuk menghargai orang lain dalam media sosial. - Selalu ingat siapa yang jadi “followers’ atau teman jejaring kita.
Mengungkapkan informasi di media sosial harus mempertimbangkan siapa yang berteman dengan kita atau menjadi jejaring pertemanan. Penting untuk mengetahui agar kita bisa memilih cara bersikap atau melakukan komentar. - Isi konten yang dibagikan tidak meneyinggung SARA dan fornografi.
Pesan yang dibagikan di media sosial harus diperhatikan dari sisi kontennya, kita tidak boleh menynggung Suku, Antar ras dan Agama serta menyangkut fornografi karena bisa terjerat UU ITE. - Tidak membagikan informasi tentang orang lain tanpa sepengetahuannya.
Hal ini sering terjadi bahkan tanpa disadari oleh pengguna media sosial. bahkan penulis juga kadang melakukannya. Yakni membagikan foto yang bersama teman tanpa meminta izin dari orangnya dan menandainya dalam unggahan kita di media sosial. Padahal barangkali teman sedang tidak mau diketahui keberadaannya oleh orang lain. - Mengambil video atau gambar sebuah peristiwa kecelakaan yang memuat gambar korban.
Kerap kali karena ingin membagikan informasi dengan cepat, engguna media sosial mengambil gambar pada suatu peristiwa dan langsung membagikannya. Padahal disitu ada foto atau gambar korban yang menjadi korban kecelakaan dengan kondisi yang kurang baik dilihat orang lain. - Tidak membagikan infomrasi pribadi yang bisa berpotensi dimanfaatkan penjahat.
Tidak membagikan informasi diri berupa data KTP, SIM dan lain-lain yang berisi informasi. Karena kejahatan siber hari ini banyak memanfaatkan informasi dari pengguna media sosial yang tidak sadar membagikan informasi penting berupa KTP. - Menuliskan sumber pada karya orang lain yang dibagikan di akun media sosial.
Ini menjadi hal penting yang sering dilupakan, bahkan penulis sendir kadang tidak sadar saat membagikan foto maupun kutipan tanpa mencantumkan sumbernya. Apalagi jika hal itu memiliki hak cipta dari karya orang. - Tidak melakukan cyberbullying.
Kadang pengguna media sosial tidak sadar melakukan cyberbullying kepada orang lain. Apalagi jika orang tersebut mengalami kendala hukum, maka bisa dirundung oleh pengguna media sosial yang secara tidak sadar menjadikan cyberbullying semakin sering terjadi.
Itulah sepuluh etika media sosial yang harusnya diperhatikan bagi setiap orang yang menggunakan media sosial agar bisa terhindar dari dampak yang merugikan dirinya maupun orang lain.





