SuaraPemerintah.ID – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan, kasus mafia tanah harus diberikan perhatian khusus. Menurutnya, Presiden Joko Widodo pun telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu diperlukan langkah konkret dari aparatur hukum negara untuk segera bertindak tegas dengan menangkap, membongkar, dan memenjarakan gerombolan mafia tanah.
“Saya masih berkeyakinan bahwa aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah terkait dapat menjalankan amanah dari Presiden untuk segera memberikan tindakan konkret dan tegas terhadap keberadaan mafia tanah. Agar amanat Presiden tidak hanya berhenti sampai pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah saja, namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Wayan dalam diskusi Forum Legislasi ber tema ‘RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/22).
Dikatakannya, mafia tanah bukan suatu bentuk kejahatan baru di republik ini. Mereka telah banyak memakan korban, khususnya terhadap masyarakat kecil yang sulit untuk mendapatkan akses dan perlakuan hukum yang pasti, adil, dan manfaat.
“Mafia tanah ini sudah kita ketahui banyak bermain dengan aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah, dan keberadaannya juga memiliki potensi tinggi terjadinya konflik sosial, baik vertikal maupun horizontal,” tegas Wayan.
Dalam mengukur efektivitas penanganan mafia tanah, politisi PDI-Perjuangan itu mencoba menggunakan teori efektivitas hukum menurut Lawrence M. Friedman, dimana Friedman menyebutkan bahwa parameter dalam mengukur efektivitas hokum dapat dilakukan melalui Analisa terhadap system, substance, dan culture.
“Dari sisi sistem, secara institusi Kejaksaan Agung bukanlah institusi satu-satunya yang telah membentuk satgas mafia tanah. Masih ada Kepolisian dan Kementerian ATR/BPN yang juga membentuk tim yang sama. Saya mengusulkan agar salah satu institusi tersebut mengambil inisiatif duduk Bersama dengan institusi lainnya untuk menyusun rencana strategis Bersama dalam memberantas mafia tanah. Hal ini penting mengingat mafia tanah itu bekerja secara terintegrasi,” papar Wayan.
Sementara dari sisi substansi, sambung legislator dapil Bali itu, pemberantasan mafia tanah ini jangan hanya dilakukan melalui pendekatan penindakan saja, namun juga dari sisi pencegahan dan akar masalah konflik agrarian juga harus menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian ATR/BPN.
“Sedangkan dari sisi budaya, pemberantasan mafia tanah akan dihadapkan pada nilai-nilai kearifan lokal yang beragam dalam masyarakat kita. Untuk itu penegakan hukumnya juga harus memperhatikan kearifan local dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Jangan sampai satgas bekerja hanya terhadap kasus-kasus yang viral dan mendapatkan perhatian masyarakat saja,“ tandas Wayan.