Selasa, November 11, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Tanggapan Luluk Nur Hamidah Soal RUU Kekerasaan Seksual

SuaraPemerintah.ID – Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengaku geregetan tentang pembahasan RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berjalan lambat.

Ia memaparkan, RUU inisiatif DPR tersebut belum dibahas karena Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU belum ditandatangani.

- Advertisement -

“Nah kita harapkan ini benar-benar bisa segera dibahas. Walaupun saya kecewa juga karena sampai hari ini kami belum bisa bahas. Sekarang ini Supres dan DIM-nya belum ditandatangani oleh pimpinan DPR,” u
kata Luluk Nur Hamidah.

Luluk Nur Hamidah memaparkan, sebagai wakil rakyat, dirinya merasa kecewa terkait kondisi di parlemen. Bahkan Ia mengaku pernah menyampaikan pendapatnya terkait pandangan masyarakat yang melihat sense of crisis atau kepekaan terhadap krisis para anggota DPR RI rendah.

- Advertisement -

“Korban setiap hari berjatuhan dan bentuk kekerasan semakin mengerikan,” tutur Luluk Nur Hamidah.

Lebih lanjut, Luluk Nur Hamidah menyebut political will atau kemauan politis pimpinan DPR RI kurang dalam mendorong segera dibahas dan disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi UU. Padahal, proses yang dilalui sudah cukup panjang.

Mulai dari persetujuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, persetujuan partai-partai politik (parpol) melalui fraksi-fraksinya di DPR RI. Tinggal satu fraksi yang masih menolak.

Tetapi hal itu cukup untuk menjadi RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR RI. Tapi setelah itu masih tertunda sekian pekan untuk sampai ke pemerintah.

Di pemerintah pun ada kemungkinan molor untuk sampai kembali ke DPR RI karena adanya pendalaman substansi. Untungnya, hasil pendalaman substansi oleh pemerintah, menurut Luluk, menghasilkan DIM yang bagus.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sempat dihilangkan di Baleg DPR karena kompromi terhadap dinamika DPR dimasukkan kembali. Alhasil RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hasil pendalaman pemerintah menghasilkan RUU yang sangat komprehensif.

Sekarang tinggal menunggu tanda tangan pimpinan DPR agar bisa dibahas bersama-sama antara DPR dengan pemerintah. Sampai saat itu belum bisa diwujudkan.

“Jadi kami punya masa sia-sia tunggu berapa bulan ya. Sementara korban baru terus berjatuhan. Berdasarkan survei setiap satu menit ada tiga hingga tujuh korban baru kekerasan seksual,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru