Senin, Oktober 20, 2025
BerandaBerita HumasTim Disperindag Babel Sidak Tiga Distributor dan Ritel Minyak Goreng di Pulau...

Tim Disperindag Babel Sidak Tiga Distributor dan Ritel Minyak Goreng di Pulau Bangka

SuaraPemerintah.ID – Kelangkaan minyak goreng (Migor) yang membuat masyarakat resah, dan masih berlangsung, tidak hanya disikapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel  dengan memberikan imbauan ke distributor maupun title modern, namun juga melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sidak pada Selasa (15/3/2022) tersebut, dilakukan  ke tiga distributor miyak goreng, yaitu CV. Menara Grup Bangka, PT. Pelangi, PT. Indomarco, dimana distributor itu menyuplai minyak goreng ke sejumlah pasar yang berada di kabupaten dan kota Se-Provinsi Babel.

- Advertisement -

Bukan hanya itu, Tim Disperindag Babel juga menyidak ritel modern seperti Transmart, Hypermart, Ramayana, Indomaret, Alfamart serta ritel lokal yaitu Pulau Bangka seperti Puncak, CV. Acing, TJ. Mart, Seperadik Mart, Anugrah Mart, Babel Mart.

Hasilnya, Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel tidak menemukan penimbunan dan tidak ada yang menjual minyak goreng di luar harga eceran tertinggi (HET).

“Sidak yang kami lakukan dalam rangka pengawasan dan pemantauan harga serta stok minyak goreng di distributor dan  ritel lokal dan modern. Hasilnya kami memastikan bahwa tidak ada penimbunan stok migor di gudang,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, Selasa (15/3/2022) di ruang kerjanya.

Selain itu, sidak yang dilakukan oleh Tim Disperindag Babel juga dalam upaya memastikan stok yg ada di gudang masing-masing distributor dan ritel lokal maupun modern, serta meminta data-data  minyak goreng akan masuk ke gudang, hingga data pendistribusiannya kemana saja.

“Kami juga harus memastikan harga minyak goreng di jual harus sesuai harga eceran tertinggi yang ada di Permendag No. 6 tahun 2022 dan surat edaran Gubernur Babel yang telah diedarakan ke kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Ditegaskanya, jika ada penimbunan yang dilakukan oleh distributor dan ritel local, maka pihaknya bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas, sebab melakukan penimbunan melanggar ketentuan yaitu bisa dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sementara itu, jika ritel lokal dan modern melakukan penjualan produk minyak goreng secara  bundling akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oleh sebab itu, dirinya meminta, kepada pihak distributor dan ritel lokal maupun modern untuk tidak melakukan penimbunan dan dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Disperindag Babel serta aparatur negara yang terkait, untuk memastikan stok dan  pasokan minyak goreng di Provinsi Babel cukup.

Dirinya juga mengimbau masyarakat yang ada di Babel untuk tidak panik dan bijak dalam membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya. Tidak punic buying, karena pemerintah memastikan stok dan  pasokan migor untuk Babel cukup dan  aman. (mislam)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM